Prostitusi Daring dan Anonimitas Media Sosial

Kasus prostitusi daring yang melibatkan sejumlah artis kembali terungkap. Sabtu (5/1/2018), Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap artis VA dan AS dalam sebuah operasi di salah satu hotel Surabaya. Bersama mereka ditangkap pula tiga orang anggota manajemen sindikat prostitusi daring yang berbasis di Jakarta.

Fenomena prostitusi daring di Indonesia mulai merebak seiring dengan semakin berkembangnya piranti teknologi informasi dan komunikasi. Peningkatan jumlah pengguna internet dan media sosial, serta semakin terjangkaunya harga piranti dan gawai teknologi turut mendukung berkembangnya fenomena prostitusi daring di Indonesia. Sejak tahun 2015, sejumlah kasus transaksi prostitusi daring telah diungkap oleh pihak kepolisian RI dan para pelaku pun telah dijatuhi hukuman penjara (Tempo, 2017).

Namun, yang menarik, modus penggunaan media daring – terutama media sosial – dalam transaksi prostitusi daring nampaknya terus berlangsung dan bahkan cenderung semakin meningkat. Muncul pertanyaan menggelitik: mengapa media daring – terutama media sosial – menjadi pilihan utama modus praktik prostitusi dewasa ini?

Anonimitas Media Sosial

Data menunjukkan bahwa sebagian besar kasus praktik prostitusi daring yang terjadi di Indonesia berlangsung dengan memanfaatkan media sosial. Media sosial dipergunakan sebagai sarana promosi, komunikasi dan transaksi seks ilegal secara daring. Media sosial yang banyak dipergunakan sebagai sarana praktik prostitusi daring, secara berturut-turut, adalah Twitter, Instagram, Facebook, WhatsApp serta Line (Prayudi, 2018). Dalam kasus penangkapan artis VA dan AS di Surabaya, misalnya, terungkap bahwa sindikat prostitusi daring ini menggunakan Twitter dan Instagram dalam menjalankan aktivitasnya.

Penetrasi pengguna internet yang besar dan jangkauan media sosial yang melampaui batas-batas geografis menjadi alasan utama pemanfaatan media sosial dalam praktik prostitusi daring saat ini. Selain itu, dibanding laman, blog atau forum, media sosial saat ini lebih dipilih terutama karena karakternya yang anonim. Anonimitas pengguna di dunia maya inilah yang mendorong para pelaku praktik prostitusi konvensional-tradisional untuk beralih ke media sosial sebagai sarana untuk menjual jasa mereka.

Penelitian yang dilakukan oleh Mary Finn dari Michigan State University terhadap 71 pelaku prostitusi di Amerika Serikat menunjukkan bahwa para pekerja seks saat ini memanfaatkan media sosial dengan dua pertimbangan utama: faktor ekonomi dan keamanan (2017).

Secara ekonomi, dibanding praktik prostitusi konvensional-tradisional, transaksi prostitusi secara daring – dengan sarana utama media sosial – ternyata sangat jauh lebih menguntungkan. Dalam penelitiannya Finn mencatat bahwa 80% transaksi prostitusi di Amerika Serikat ternyata lebih banyak diperoleh secara daring ketimbang luring. Lebih jauh, keuntungan praktik prostitusi daring pun meningkat drastis karena para pekerja seks dapat memotong matarantai mucikari yang selama ini sangat dominan dalam praktik prostitusi konvensional-tradisional.

Selain itu, dalam penelitian yang sama Finn juga menemukan bahwa media sosial banyak dipilih oleh para pelaku prostitusi daring karena dianggap relatif terjaga aspek keamanannya. Selain mudah digunakan dan berdaya jangkau luas, media sosial dianggap memungkinkan siapa pun untuk membuat akun palsu, menyamarkan atau mengganti identitas dan foto diri, atau bahkan menggunakan foto orang lain sebagai profil akun media sosial mereka. Hanya dengan berbekal gawai yang terhubung dengan internet, para pekerja seks dapat memanfaatkan media sosial untuk menjual jasa mereka. Melalui media sosial, dengan kata lain, para pelaku bisnis prostitusi memanfaatkan karakter anonimitas media sosial untuk menawarkan jasanya secara lebih aman dari incaran pihak kepolisian.

Penyalahgunaan Medsos

Harus diakui, praktik prostitusi daring tidak bisa ditutup begitu saja seperti halnya praktik prostitusi konvensional-tradisional yang biasanya berada dalam suatu area lokalisasi. Terungkapnya sejumlah kasus prostitusi daring tidak serta merta berarti bahwa praktik menjual jasa seks secara ilegal ini akan berakhir. Lebih jauh, upaya mengatasi masalah sosial baru (new social problems) yang muncul karena penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi – seperti halnya prostitusi daring – tidak bisa dilakukan secara parsial. Hal ini karena penyalahgunaan media sosial sebagai sarana praktik prostitusi daring pada dasarnya adalah dampak residual teknologi dalam realitas kehidupan masyarakat postmodern dewasa ini.

Karenanya, upaya penanganan secara komprehensif multibidang seyogyanya perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) yang terlibat dalam masalah prostitusi daring ini. Pertama, upaya menghentikan penyalahgunaan media sosial untuk dalam praktik prostitusi daring seharusnya dilakukan secara lebih serius oleh pemerintah. Harus diakui, regulasi pemerintah yang mengatur penggunaan media sosial selama ini selama ini lebih terfokus kepada masalah penyebaran berita palsu, ujaran kebencian dan maltransaksi keuangan. Aturan perundang-undangan yang dapat menjerat secara hukum para pelaku prostitusi daring – baik itu mucikari, pekerja seks maupun para pengguna jasa seks – seyogyanya perlu segera dibuat dan diterapkan.

Kedua, perusahaan-perusahaan media sosial seyogyanya perlu turut ambil bagian dalam upaya menghentikan praktik prostitusi daring yang ditengarai akan semakin meningkat. Persoalan penyalahgunaan media sosial tidak hanya berkaitan dengan isu terorisme, hoaks, ujaran kebencian atau fitnah. Media sosial kini juga dimanfaatkan untuk praktik prostitusi daring. Karenanya, aturan ketat mengenai pembuatan akun media sosial berdasarkan identitas asli pengguna (misalnya dengan keharusan menyertakan kartu identitas, foto diri, dan bahkan sidik jari), serta pemberian sanksi tegas jika terbukti melakukan pelanggaran aturan penggunaan media sosial harus mulai diterapkan.

Meningkatnya kecenderungan penggunaan media sosial sebagai sarana praktik prostitusi daring sudah seharusnya diantisipasi sejak dini oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Penanganan kuratif setelah munculnya kasus prostitusi daring di kalangan artis, seperti yang baru saja terungkap di Surabaya, tidak akan menyelesaikan masalah. Perlu upaya preventif yang melibatkan pelbagai pihak yang terlibat dalam masalah sosial ini. Jika tidak, dampak sosial dan daya rusak yang diakibatkan oleh praktik prostitusi daring ini niscaya akan jauh lebih besar ketimbang praktik prostitusi konvensional-tradisional.

Medhy Aginta Hidayat Dosen Sosiologi, Universitas Trunojoyo Madura. Doktor sosiologi alumnus Universitas Missouri, AS.

Artikel opini ini telah dimuat di Media Indonesia, Selasa 8 Januari 2019.

Image credit: MediaIndonesia.com

← Previous post

Next post →

2 Comments

  1. jaman sekarang apa2 sudah online, termasuk yang satu ini

Leave a Reply

Read more:
Karl Marx
Dinner Bersama Marx

Profesor Lo seorang lelaki paruh baya. Ia...

Close